Mahfud MD: KPU Kini Tak Layak Jadi Penyelenggara Pilkada, Ini Penting Demi Masa Depan Indonesia!
"Dalam pertimbangan hukum Putusan PHPU Pilpres, Mahkamah Konstitusi mengapresiasi KPU dalam menyelenggarakan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden," jelas Idham.
"Saat ini tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak Nasional berjalan sebagaimana yang telah dijadwalkan oleh KPU dalam Lampiran Peraturan KPU No. 2 Tahun 2024 dan saat ini juga penyelesaian tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi atas PHPU Legislatif berjalan lancer," tuturnya.
(*)
Baca juga: Warga Rempang Batam Diserang Gegara Tolak PSN, Ada yang Terkena Panah hingga Patah Tulang