Mahfud MD: KPU Kini Tak Layak Jadi Penyelenggara Pilkada, Ini Penting Demi Masa Depan Indonesia!
"Ada vonis MK No. 80/PUU-IX/2011 yang isinya 'jika komisioner KPU mengundurkan diri maka tidak boleh ditolak atau tidak boleh digantungkan pada syarat pengunduran itu harus diterima oleh lembaga lain'. Ini mungkin jalan yang baik jika ingin lebih baik," terangnya.
Respons KPU
KPU merespons pernyataan Mahfud. KPU mengungkit apresiasi Mahkamah Konstitusi.
"Pasal 1 ayat (7) UU No. 8 Tahun 2015. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini," ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada detikcom, Senin (8/7/2024).
Idham juga menanggapi pernyataan Mahfud yang meminta pergantian seluruh komisioner KPU.
Idham mengatakan saat ini tahapan Pilkada 2024 berjalan semestinya.