Dipecat Gegara Cabul, Hasyim Asy'ari Nekat Ubah Aturan PKPU Demi Hubungan Seks
RIAU24.COM - Dewan Kehormatan Penyelanggaran Pemilu (PKPU) membeberkan kalau mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sengaja mengubah Peraturan PKPU terkait larangan menikah sesama penyelenggara Pemilu.
Dalam putusan kasus tidak asusila HAsyim Asy'ari terhadap anggota paniti apemilu luar negeri (PPLN) Den Haag CAT, DKPP menyebut kalau Hasyim terbukti mengubah aturan.
DKPP juga menjelaskan kalau Hasyim sengaja meyusupkan kepentingan pribadi dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu.
"Teradu terbukti sejak awal sudah mengincar Pengadu dan memberi perlakuan khusus secara sistematis kepada Pengadu. Teradu berupaya menjalin hubungan pekerjaan, namun di sisi lainnya menyusupkan kepentingan pribadinya untuk memenuhi hasrat pribadinya yang bersifat seksual," demikian dikutip dari salinan putusan DKPP pada Kamis (4/7/2024).
Dalam menyusun PKPU Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, yang menghapus ketentuan Pasal 90 ayat (4) PKPU Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, DKPP menilai Hasyim sengaja menghapus pasal berisi larangan pernikahan, pernikahan siri, dan tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah dengan sesama penyelenggara pemilu selama masa jabatan.
Aturan tersebut diubah menjadi hanya larangan berada dalam ikatan perkawinan dengan penyelenggara pemilu saja.