Menu

Dua Pekan Menjabat Kajari, Kejari Bengkalis Tahan 3 Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi

Khairul Amri 4 Jul 2024, 14:27
Foto. Istimewa
Foto. Istimewa

"Diduga ketiganya dengan sengaja mengajukan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Sehingga, penyaluran pupuk subsidi diterima oleh petani yang tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Juknis Kementerian Pertanian," terangnya.

Akibat dari perbuatan tersangka DS, FY, N, berdasarkan audit BPKP Riau keuangan negara dirugikan sebesar Rp. 497.103.422. Dalam perkara ini, ketiga DS, FY, dan N dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No, 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Undang-Undang No, 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.**

Halaman: 12Lihat Semua