Menu

Dua Pekan Menjabat Kajari, Kejari Bengkalis Tahan 3 Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi

Khairul Amri 4 Jul 2024, 14:27
Foto. Istimewa
Foto. Istimewa

RIAU24.COM - BENGKALIS - Baru menjabat 19 hari sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Sri Odit Megonondo langsung membuat kejutan dengan menahan 3 orang tersangka dugaan korupsi penjualan pupuk subsidi, Rabu (3/7/2024).

Kajari Bengkalis Sri Odit Megonondo menyebutkan, ketiga tersangka tersebut adalah DS (48), FY (41) dan N (60). 

Sebelum ditahan, ketiganya terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi selama kurang lebih 3 jam. Setelah itu, status ketiganya naik sebagai tersangka. 

Didampingi kuasa hukumnya, ketiganya diperiksa sebagai tersangka pada Rabu siang sekira pukul 15.00 WIB, ketiga ditahan untuk 20 hari ke depan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Bengkalis.

"DS merupakan pengencer, FY selaku penyuluh pertanian dan Tim verifikasi dan validasi kecamatan (PNS) dan N selaku Tim verifikasi dan validasi (pensiunan PNS)," ucap Odit, Kamis, 4 Juli 2024.

Menurutnya, ketiga tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis pada periode tahun 2020 dan 2021.

"Diduga ketiganya dengan sengaja mengajukan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Sehingga, penyaluran pupuk subsidi diterima oleh petani yang tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Juknis Kementerian Pertanian," terangnya.

Akibat dari perbuatan tersangka DS, FY, N, berdasarkan audit BPKP Riau keuangan negara dirugikan sebesar Rp. 497.103.422. Dalam perkara ini, ketiga DS, FY, dan N dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No, 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Undang-Undang No, 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.**