Menu

Bupati Bengkalis Jawab Pandangan Fraksi Terhadap Ranperda RPJPD 2025-2045

Dahari 3 Jul 2024, 12:07
Sekda Bengkalis dr Ersan Saputra
Sekda Bengkalis dr Ersan Saputra

RIAU24.COM - BENGKALIS - Bupati Bengkalis Kasmarni memberikan jawaban atas Pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.

Jawaban disampaikan Bupati melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkalis Ersan Saputra TH, dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Pimpinan DPRD Bengkalis Sofyan, diikuti 31 Anggota DPRD Bengkalis Senin, 1 Juli 2024 kemarin. 

Terdapat enam Fraksi DPRD yang menyampaikan pandangan umum melalui juru bicaranya masing-masing. Berikut jawaban Bupati Bengkalis. Pertama, terhadap pandangan umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang disampaikan Abdul Qadir. M. Bupati Bengkalis Kasmarni sepakat bahwa prinsip transparansi dan akuntabilitas perlu dikedepankan dalam mengimplementasikan setiap subtansi dalam RPJPD. Oleh kerena itu pula RPJPD ini telah direview oleh APIP Kabupaten untuk mendapatkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam dokumen ini.

Kedua, terhadap pandangan umum Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, disampaikan juru bicaranya Horas Sitorus. Dijelaskan Bupati Kasmarni, penyelarasan kebijakan pembangunan jangka panjang daerah dalam bentuk rancangan program prioritas jangka panjang daerah telah disusun sebagai tindak lanjut infrastruktur jangka panjang.

Lanjut Bupati Kasmarni, untuk penguatan sektor ekonomi daerah, sepakat dengan raksi PDI-P untuk menitikberatkan pada pemanfaatan potensi lokal daerah. Sejalan dengan itu, didalam RPJPD ini telah menyusun kebijakan umum transformasi ekonomi yang secara bertahap akan memindahkan distribusi PDRB dari migas ke non-migas dengan harapan pertumbuhan ekonomi kerakyatan benar-benar dapat bangkit dari ketergantungan atas hasil migas daerah.

Pandangan umum ketiga, dari Fraksi Partai Amanat Nasional melalui Rianto. Bupati Kasmarni menegaskan RPJPD Kabupaten Bengkalis tahun 2025–2045 telah diseleraskan dengan RPJPN dan RPJPD Povinsi Riau tahun 2025–2045 melalui mekanisme fasilitasi penyelarasan visi, misi, sasaran pokok, kebijakan umum dan indikator umum pemerintah sebagai syarat dimusrenbangkan di tingkat kabupaten.

Halaman: 12Lihat Semua