Bupati Bengkalis Jawab Pandangan Fraksi Terhadap Ranperda RPJPD 2025-2045
RIAU24.COM - BENGKALIS - Bupati Bengkalis Kasmarni memberikan jawaban atas Pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.
Jawaban disampaikan Bupati melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkalis Ersan Saputra TH, dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Pimpinan DPRD Bengkalis Sofyan, diikuti 31 Anggota DPRD Bengkalis Senin, 1 Juli 2024 kemarin.
Terdapat enam Fraksi DPRD yang menyampaikan pandangan umum melalui juru bicaranya masing-masing. Berikut jawaban Bupati Bengkalis. Pertama, terhadap pandangan umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang disampaikan Abdul Qadir. M. Bupati Bengkalis Kasmarni sepakat bahwa prinsip transparansi dan akuntabilitas perlu dikedepankan dalam mengimplementasikan setiap subtansi dalam RPJPD. Oleh kerena itu pula RPJPD ini telah direview oleh APIP Kabupaten untuk mendapatkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam dokumen ini.
Kedua, terhadap pandangan umum Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, disampaikan juru bicaranya Horas Sitorus. Dijelaskan Bupati Kasmarni, penyelarasan kebijakan pembangunan jangka panjang daerah dalam bentuk rancangan program prioritas jangka panjang daerah telah disusun sebagai tindak lanjut infrastruktur jangka panjang.
Lanjut Bupati Kasmarni, untuk penguatan sektor ekonomi daerah, sepakat dengan raksi PDI-P untuk menitikberatkan pada pemanfaatan potensi lokal daerah. Sejalan dengan itu, didalam RPJPD ini telah menyusun kebijakan umum transformasi ekonomi yang secara bertahap akan memindahkan distribusi PDRB dari migas ke non-migas dengan harapan pertumbuhan ekonomi kerakyatan benar-benar dapat bangkit dari ketergantungan atas hasil migas daerah.
Pandangan umum ketiga, dari Fraksi Partai Amanat Nasional melalui Rianto. Bupati Kasmarni menegaskan RPJPD Kabupaten Bengkalis tahun 2025–2045 telah diseleraskan dengan RPJPN dan RPJPD Povinsi Riau tahun 2025–2045 melalui mekanisme fasilitasi penyelarasan visi, misi, sasaran pokok, kebijakan umum dan indikator umum pemerintah sebagai syarat dimusrenbangkan di tingkat kabupaten.
Sekalipun telah diselaraskan, Bupati Kasmarni tetap membuka saran dan masukkan selama pembahasan nantinya, dengan harapan agar bisa mendapatkan RPJPD yang terukur dan bermanfaat bagi perumusan program operasional nantinya pada dokumen jangka menengah dan tahunan daerah.
Selanjutnya, pandangan umum kelima, disampaikan Irmi Syakip Arsalan dari Fraksi Kebangkitan Bintang Demokrat. Bupati Kasmarni menjawab bahwa pentingnya RPJPD Kabupaten Bengkalis tahun 2025-2045, sebagai pintu masuk Re-Disain atas kebijakan umum pembangunan jangka panjang 20 tahun ke depan, yang tentunya tidak pula lepas dari hasil evaluasi kita bersama terhadap RPJPD Kabupaten Bengkalis tahun 2005–2045 khususnya pada pencapaian kebijakan umum dan sasaran pokok 20 tahun sebelumnya.
Keenam, disampaikan oleh Fraksi Gabungan Nasdem Persatuan Pembangunan Indonesia, melalui juru bicara Laurensius Tampubolon.
Ucapkan terima kasih serta penghargaan yang tinggi disampaikan orang nomor satu di Negeri Junjungan itu kepada Fraksi Gabungan Nasdem Persatuan Pembangunan Indonesia atas apresiasi yang diberikan serta menyetujui penyampaian rancangan peraturan daerah tentang RPJPD Kabupaten Bengkalis tahun 2025-2045, untuk dibawa ke pembahasan selanjutnya