Perkiraan Waktu Pelantikan Cakada Terpilih
Ini karena wilayah ini memiliki AMJ yang paling akhir dibanding kepala daerah lainnya, dan bisa menjadi rujukan untuk menentukan jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024.
"Berdasarkan fakta itu, dalam hal ketentuan tentang pelantikan serentak paslon terpilih sebagaimana diatur dalam Pasal 164A ayat (1) dan (2), masih berlaku sah, maka dapat diambil kesimpulan: pelantikan serentak paslon kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024, dapat dilakukan setelah 1 April 2027, yaitu pada 2 April 2027," ujarnya.