Spesialis Curanmor di Kabupaten Bengkalis di Dorr Polisi
"Dari hasil penyelidikan tersebut Tim Resmob 125 berhasil mengamankan 1 orang laki-laki, berinisial MA alias Arif. Lalu saat dilakukan interogasi MA alias Arif mengakui ada melakukan Tindak Pidana Curanmor pada hari Jum'at 28 Juni 2024 di Kost-kosan jalan Seroja bersama temannya IS (DPO),"bebernya.
Tersangka MA alias Arif adalah yang mencuri 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Street BM 2023 DAR, No Rangka MH1JM8212NK430499, No Mesin: JM82E-1428598 warna Hitam dengan menggunakan alat kunci Y yang sudah dimodifikasi.
Sedangkan peran pelaku IS ( DPO) adalah yang membantu membawa pelaku MA alias Arif ke TKP dan juga memantau situasi sekitaran TKP tersebut.
Selain pencurian sepeda motor di jalan Seroja, ditambahkan AKP Gian pelaku MA alias Arif juga mengakui telah melakukan aksi pencurian 3 kali bersama IS (DPO) di wilayah di Jalan Siak bulan Juni 2024, di Jalan Pipa Air Bersih tahap III bulan Juni 2024, Jalan Seroja RT 05, RW 05 Kelurahan Air Jamban.
"Selanjutnya pelaku MA alias Arif dan barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Satreskrim 125 Duri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.