Menu

Spesialis Curanmor di Kabupaten Bengkalis di Dorr Polisi

Dahari 2 Jul 2024, 18:29
Tersangka dan barang bukti
Tersangka dan barang bukti

RIAU24.COM - BENGKALIS - MA alias Arif (30) warga Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin  Solapan, Kabupaten Bengkalis, pelaku spesialis Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) berhasil dibekuk Polisi dari Tim Resmob 125 Satreskrim Polres Bengkalis pada Minggu 30 Juni 2024.

Tersangka MA Alias Arif diduga sempat melarikan diri dari kejaran namun dengan terpaksa Tim Resmob 125 Satreskrim Polres Bengkalis melepaskan tembakan untuk melumpuhkannya dan langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kecamatan Mandau.

MA alias Arif dibekuk Tim Resmob 125 Satreskrim Polres Bengkalis berdasarkan laporan warga berinisial FA (21) bersama saksi AH (45).

"Saat dibekuk dari pelaku MA alias Arif, berhasil diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Street BM 2023 DAR sesuai nomor rangka MH1JM8212NK430499, nomor Mesin: JM82E-1428598 warna Hitam, 1 unit anak kunci palsu merk ONK warna Hitam, 1 helai masker warna Hitam dan 1 helai celana Jeans warna Biru Dongker,"ungkap Kasatreskrim AKP Gian Wiatma Joni Mandala, Selasa 2 Juli 2024.

AKP Gian Wiatma J kembali menerangkan bahwa pria berinisial MA alias Arif diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian sepeda Motor di wilayah Duri sekitarnya.

Kronologi penangkapan, dijelaskan AKP Gian berdasarkan laporan masyarakat lalu Tim Resmob 125 dipimpin Ipda Doni Irawan langsung melakukan penyelidikan pada hari Ahad 30 Juni 2024 sekitar 21.30 wib.

"Dari hasil penyelidikan tersebut Tim Resmob 125 berhasil mengamankan 1 orang laki-laki, berinisial MA alias Arif. Lalu saat dilakukan interogasi MA alias Arif mengakui ada melakukan Tindak Pidana Curanmor pada hari Jum'at 28 Juni 2024 di Kost-kosan jalan Seroja bersama temannya IS (DPO),"bebernya.

Tersangka MA alias Arif adalah yang mencuri 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Street BM 2023 DAR, No Rangka MH1JM8212NK430499, No Mesin: JM82E-1428598 warna Hitam dengan menggunakan alat kunci Y yang sudah dimodifikasi.

Sedangkan peran pelaku IS ( DPO) adalah yang membantu membawa pelaku MA alias Arif ke TKP dan juga memantau situasi sekitaran TKP tersebut.

Selain pencurian sepeda motor di jalan Seroja, ditambahkan AKP Gian pelaku MA alias Arif juga mengakui telah melakukan aksi pencurian 3 kali bersama IS (DPO) di wilayah di Jalan Siak bulan Juni 2024, di Jalan Pipa Air Bersih tahap III bulan Juni 2024, Jalan Seroja RT 05, RW 05 Kelurahan Air Jamban.

"Selanjutnya pelaku MA alias Arif dan barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Satreskrim 125 Duri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.