Laporan KontraS: 75 Kali Polri Rampas Kebebasan Sipil dalam Setahun, 36 di Antaranya Pembubaran Paksa
Vebriana mengatakan, catatan pelanggaran yang dilakuka oleh personel ini menjadi PR kedepan untuk institusi Polri agar bisa melakukan penangkapan sesuai dengan prosedur yang telah diatur berdasarkan KUHAP.
(***)
Baca juga: UMR Indonesia Terendah Nomor 5 di Asia Tenggara, Tapi PPN Paling Tinggi dari Negara Tetangga