Melalui Jalur Non Prosedural, 42 Pekerja Imigran Indonesia Diamankan Lanal Dumai
Setelah berhasil diamankan, 42 PMI Non prosedural dibawa menuju Lanal Dumai untuk dilaksanakan pendataan, pemeriksaan, pengecekan kesehatan sesuai prosedur yang berlaku. Selanjutnya diserahkan ke pihak BP4MI Dumai.
"Sedangkan, untuk barang bukti yang berhasil diamankan berupa, 31 buah KTP, 44 handpone dan 23 buah pasport,"ujarnya.
Menurutnya, setelah dilaksanakan pengecekan terhadap 42 orang PMI tersebut, baik personil maupun barang bawaan, tidak ditemukan adanya yang membawa Narkoba. Bahwa PMI Non Prosedural dari Malaysia menuju Indonesia menggunakan transportasi laut Speed Pancung mesin 200 PK sebanyak 3 buah.
"Bahwa para PMI Non prosedural tersebut membayar kepada agen di Malaysia dengan harga Rp5.000.000 s.d Rp6.000.000,- kepada agen masing masing untuk kembali menuju Indonesia menggunakan speed boat dan 42 orang PMI ini berangkat dari selangor Malaysia dengan tujuan pantai Pelintung Kota Dumai. Seluruh PMI tidak mengenal sama sekali tekong speed pancung yang membawa para PMI ke Indonesia ini,"bebernya.
Menurutnya lagi, sedangkan hasil dari pemeriksaan terhadap 42 orang PMI belum ditemukan adanya Narkoba di tubuh atau barang bawaan maupun di sela-sela barang bukti. Adapun biaya penyeberangan dari Malaysia menuju Dumai yang dibayarkan oleh PMI adalah sebesar Rp. 5.000.000 s.d Rp. 6.000.000,
"Bahwa berangkatnya PMI tersebut menggunakan jalur ilegal mempunyai resiko keamanan yang sangat tinggi karena tidak terdaftar sebagai penumpang resmi, jika terjadi Laka Laut maka akan sulit untuk mengidentifikasi dan tidak ada pihak yang mau bertanggungjawab. Lanal Dumai telah melaksanakan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat dan selanjutnya di serahkan kepada Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kota Dumai," pungkasnya.