Menu

Nyambi Jual Sabu, Honorer Dishub Bengkalis Ditangkap Polisi

Dahari 23 Jun 2024, 01:26
Barang bukti
Barang bukti

RIAU24.COM - BENGKALIS - Seorang Honorer di Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis ditangkap polisi karena kedapatan memiliki satu paket plastik diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,12 gram.

Tanpa perlawan, tersangka AP (20) warga Desa Selat Baru, Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis, Riau, ditangkap, Rabu 19 Juni 2024 malam di Jalan Utama Bantan, Gang Atika, Kecamatan Bantan saat menunggu pembeli.

"Tersangka diduga pengedar, saat penangkapan itu ditemukan barang bukti 1,12 gram sabu," kata Kasat Narkoba Iptu Hasan Basri, Minggu 23 Juni 2024.

Terang Kasat, tersangka diduga sering mengedarkan Narkotika jenis sabu di Daerah Desa Bantan tua kecamatan.Bantan, sehingga aksinya itu meresahkan warga setempat.

Kepada polisi, tersangka pun mengakui Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari Amirul (DPO).

“Hasil tes urin yang dilakukan terhadap tersangka positif mengkonsumsi sabu dan selanjutnya tersangka serta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,”ungkap Kasat.

Halaman: 12Lihat Semua