Menu

Setelah soal Bansos, Kini Muhadjir Usul Pelaku Judi Online Tak Lagi Disanksi Tipiring

Riko 18 Jun 2024, 15:28
Muhadjir Effendy (net)
Muhadjir Effendy (net)

RIAU24.COM - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy kini mengusulkan agar pelaku judi online tidak lagi disanksi tindak pidana ringan (tipiring).

Seperti diketahui, sebelumnya Muhadjir mengusulkan agar keluarga yang menjadi korban pelaku judi online diberi bantuan sosial (bansos).

Muhadjir mengatakan diubahnya sanksi terhadap pelaku judi online diperlukan demi menimbulkan efek jera bagi para pelakunya.

Ditambah, pelaku judi online ini, kata Muhadjir, bisa mengakibatkan keluarga mengalami jatuh miskin.

"Selama ini, kan, dianggap tipiring aja. Itu hanya dikurung satu bulan terus dikeluarkan. Enggak, sekarang harus tegas itu, apalagi yang bikin keluarganya miskin harus dikejar dan ditindak," ujar Muhadjir di Kantor PP Muhammadiyah dikutip dari Kompas.com, Selasa (18/6/2024).

Muhadjir menjelaskan, saat ini ada tiga skema yang bakal dilakukan pemerintah untuk pemberantasan judi online.

Halaman: 12Lihat Semua