Setelah soal Bansos, Kini Muhadjir Usul Pelaku Judi Online Tak Lagi Disanksi Tipiring
Pertama, pemerintah bakal melakukan pemblokiran terhadap situs judi online dalam rangka pencegahan.
Lalu, yang kedua dengan menangkap dan menghukum berat para pelaku dan bandar judi online sebagai salah satu upaya penindakan.
Terakhir, Muhadjir mengatakan adanya rehabilitasi bagi pelaku judi online.
Dia mengatakan upaya terakhir tersebut bakal menggandeng Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPA).
"Kita tunggu nanti bagaimana pencegahannya, apa hasil penindakannya, siapa yang jadi korban dari penindakan itu. Itu nanti jadi urusan saya," jelas Muhadjir.