Menu

Polisi Ringkus Pengedar Daun Ganja Kering Seberat 72 Gram

Dahari 8 Jun 2024, 09:45
Tersangka dan barang bukti
Tersangka dan barang bukti

Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Selasa tanggal 4 Juni 2024 sekira pukul 19.00 wib target berada di rumah kos jalan desa harapan gang dahlia.

"Setelah berhasil ditangkap, kemudian tim melakukan pengeledahan dan ditemukan barang bukti sebanyak 72 gram serta barang bukti lainnya,"ujarnya.

Saat tim melakukan interogasi dimana daun ganja kering yang lain disimpan, tersangka menerangkan disimpan ditepi jalan asrama tribrata giyam I kelurahan pematang pudu. Kemudian tim berhasil menemukan kembali 1 (satu) bungkus paket berisi diduga narkotika jenis daun ganja kering.

"Tersangka juga mengakui daun ganja kering tersebut adalah miliknya didapatkan dari Baron warga pekanbaru yang masuk DPP,"pungkasnya.

 

Halaman: 12Lihat Semua