Menu

Polisi Ringkus Pengedar Daun Ganja Kering Seberat 72 Gram

Dahari 8 Jun 2024, 09:45
Tersangka dan barang bukti
Tersangka dan barang bukti

RIAU24.COM - BENGKALIS - Seorang pengedar Jenis Daun Ganja kering berinisial MJ (26) warga Jalan Asrama Tribrata Giyam I Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis diringkus Satnarkoba Polres Bengkalis, Selasa 4 Juni 2024 kemarin.

Kasatnarkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri menyampaikan bahwa tersangka merupakan pengedar jenis daun ganja kering.

Ia diringkus di Jalan Desa Harapan Gang Dahlia Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau dan di Jalan Asrama Tribrata Giyam I Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.

"Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ungkap Iptu Hasan Basri, Sabtu 8 Juni 2024.

Diutarakan, barang bukti yang disita sebanyak 2 bungkus paket berisikan daun ganja kering seberat 72 gram, satu unit Hp, dan uang tunai Rp220 ribu rupiah.

Berawal, tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau dan mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik. 

Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Selasa tanggal 4 Juni 2024 sekira pukul 19.00 wib target berada di rumah kos jalan desa harapan gang dahlia.

"Setelah berhasil ditangkap, kemudian tim melakukan pengeledahan dan ditemukan barang bukti sebanyak 72 gram serta barang bukti lainnya,"ujarnya.

Saat tim melakukan interogasi dimana daun ganja kering yang lain disimpan, tersangka menerangkan disimpan ditepi jalan asrama tribrata giyam I kelurahan pematang pudu. Kemudian tim berhasil menemukan kembali 1 (satu) bungkus paket berisi diduga narkotika jenis daun ganja kering.

"Tersangka juga mengakui daun ganja kering tersebut adalah miliknya didapatkan dari Baron warga pekanbaru yang masuk DPP,"pungkasnya.