Pengusaha Semprot soal Izin Tambang Ormas Agama, Sebut Langgar UU Minerba
RIAU24.COM -Ketua Komite Tetap Kadin Minerba, Arya Rizqi Darsono menyebutkan pemberian prioritas izin tambang kepada ormas keagamaan tidak sejalan UU.
Dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Hal itu tercermin dari Pasal 75 ayat (3) dan (4). Menurutnya, pasal itu secara tegas mengatur prioritas Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) hanya diberikan kepada BUMN/BUMD.
Sementara untuk badan usaha swasta pemberian IUPK dilakukan melalui proses lelang.
"UU Nomor 3 Tahun 2020 itu menyatakan bahwa hanya boleh diberikan pada prioritas utama itu kepada BUMN BUMD setelah itu baru ditawarkan secara lelang untuk swasta ya," ujarnya dikutip dari CNBCIndonesia.com, Kamis (6/6).
Karenanya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara dinilai tidak sejalan.