Menu

Pengusaha Semprot soal Izin Tambang Ormas Agama, Sebut Langgar UU Minerba 

Zuratul 7 Jun 2024, 15:08
Pengusaha Semprot soal Izin Tambang Ormas Agama, Sebut Langgar UU Minerba. (X/Foto)
Pengusaha Semprot soal Izin Tambang Ormas Agama, Sebut Langgar UU Minerba. (X/Foto)

Sebab, dalam beleid PP 25/2024 itu memperbolehkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) diberikan kepada ormas keagamaan. 

Karenanya, ia menganggap kalau pemerintah mau melaksanakan kebijakan ormas bisa kelola tambang,  pemerintah perlu merevisi UU Minerba.

"Tapi kalau memang di dalam PP menyatakan bahwa akan memberikan prioritas kepada badan usaha di bawah ormas saran dari kami perlu adanya revisi undang-undang dulu," jelasnya.

Menurut Arya, apabila pemerintah tidak melakukan revisi terhadap UU Minerba, maka implikasinya ke belakang menjadi tidak bagus. Karena kebijakan ini menabrak Undang-Undang.

"Jadi saran dari kami mungkin ini perlu dilakukan revisi undang-undang dahulu atau mungkin presiden menerbitkan Perpu misalnya khusus untuk agar PP ini berjalan," pungkasnya.

(***)

Halaman: 12Lihat Semua