Moeldoko Buka-bukaan Peluang Penerapan Tapera Mundur ke 2027, Gantikan Program Ini...
Saat ini perhatian pemerintah bukan untuk menunda atau tidak menunda kebijakan ini, namun saat ini pemerintah ingin mendengarkan aspirasi berbagai pihak untuk menyempurnakan regulasi Tapera.
"Persoalannya bukan tunda atau tidak tunda, tapi mendengarkan aspirasi berbagai pihak, sehingga nanti ada perbaikan di Peraturan Menterinya," ungkap Moeldoko.
Dia melanjutkan pungutan Tapera sampai saat ini tidak akan dilakukan sebelum ada Peraturan Menteri Keuangan soal pungutan untuk ASN dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan soal pungutan untuk pegawai swasta.
"Karena khusus untuk yang 0,5% untuk ASN yang dulu tabungan perumahan itu keputusannya dari Menteri Keuangan. Kemudian yang pekerja mandiri dan swasta itu dari Kementerian Ketenagakerjaan, dua-duanya kan belum keluar. Jadi memang belum diberlakukan," pungkas Moeldoko.
(***)