Menu

Moeldoko Buka-bukaan Peluang Penerapan Tapera Mundur ke 2027, Gantikan Program Ini...

Zuratul 7 Jun 2024, 14:57
Moeldoko Buka-bukaan Peluang Penerapan Tapera Mundur ke 2027, Gantikan Program Ini... (X/Foto)
Moeldoko Buka-bukaan Peluang Penerapan Tapera Mundur ke 2027, Gantikan Program Ini... (X/Foto)

RIAU24.COM - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko buka-bukaan soal peluang penerapan iuran potong gaji Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mundur ke tahun 2027.

Dalam aturannya, Tapera akan mulai dipungut dari masyarakat di tahun 2027 atau 7 tahun setelah BP Tapera dibentuk menggantikan Bapertarum.

Menurutnya rentang waktu dari tahun 2024 hingga 2027 bakal menjadi waktu yang bisa digunakan publik untuk melakukan konsultasi maupun memberikan masukan kepada pemerintah untuk kebijakan Tapera.

"Kan ada waktu konsultatif dari 2024 ke 2027 itu kan waktu untuk konsultasi dan berikan masukan dan seterusnya," beber Moeldoko ditemui di Gedung Krida Bhakti, Jakarta Pusat, Jumat (7/6/2024).

Ketika ditanya soal kemungkinan Tapera baru dipungut setelah 2027 karena ada masukan dari masyarakat, Moeldoko bilang bisa saja. Yang terpenting adalah harus ada titik temu antara pemerintah dan masyarakat.

"Iya (harus) ada titik temu, fleksibilitas lah," jelas Moeldoko.

Saat ini perhatian pemerintah bukan untuk menunda atau tidak menunda kebijakan ini, namun saat ini pemerintah ingin mendengarkan aspirasi berbagai pihak untuk menyempurnakan regulasi Tapera.

"Persoalannya bukan tunda atau tidak tunda, tapi mendengarkan aspirasi berbagai pihak, sehingga nanti ada perbaikan di Peraturan Menterinya," ungkap Moeldoko.

Dia melanjutkan pungutan Tapera sampai saat ini tidak akan dilakukan sebelum ada Peraturan Menteri Keuangan soal pungutan untuk ASN dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan soal pungutan untuk pegawai swasta.

"Karena khusus untuk yang 0,5% untuk ASN yang dulu tabungan perumahan itu keputusannya dari Menteri Keuangan. Kemudian yang pekerja mandiri dan swasta itu dari Kementerian Ketenagakerjaan, dua-duanya kan belum keluar. Jadi memang belum diberlakukan," pungkas Moeldoko.

(***)