Menu

Sahroni Pastikan Siapa Saja Boleh Beri Sumbangan ke Partai

Azhar 5 Jun 2024, 22:14
Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni. Sumber: Populis.id
Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni. Sumber: Populis.id

"Betul," jawab Sahroni.

Tak hanya itu, sebuah lembaga berbadan hukum termasuk Kementerian juga boleh menyumbang dana ke Partai.

"Jadi kementerian pertanian tidak boleh menyumbang?," tanya Efendi.

"Selama ada kerja sama dengan yang substansinya kuat, dilakukan bersama-sama kementerian itu boleh. Tapi kalo diam-diam itu tidak boleh," ujarnya.

 

 

Sambungan berita:  
Halaman: 123Lihat Semua