Menu

Sahroni Pastikan Siapa Saja Boleh Beri Sumbangan ke Partai

Azhar 5 Jun 2024, 22:14
Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni. Sumber: Populis.id
Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni. Sumber: Populis.id

RIAU24.COM -Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni memastikan siapa pun boleh memberi sumbang ke partai baik personal maupun organisasi, termasuk dari Kementerian Pertanian (Kementan).

Pernyataan ini disampaikan Sahroni saat menjawab pertanyaan dari Efendi Lod Simanjuntak, pengacara terdakwa mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 5 Juni 2024 dikutip dari inilah.com, Rabu 5 Juni 2024.

Semua diawali ketika Efendi bertanya tentang siapa saja pihak yang boleh menyumbang dana ke partai.

Sahroni lalu menjawab siapa saja boleh.

"Siapa aja boleh," jawab Sahroni.

"Siapa saja boleh itu berarti individu, pribadi?," tanya Efendi.

"Betul," jawab Sahroni.

Tak hanya itu, sebuah lembaga berbadan hukum termasuk Kementerian juga boleh menyumbang dana ke Partai.

"Jadi kementerian pertanian tidak boleh menyumbang?," tanya Efendi.

"Selama ada kerja sama dengan yang substansinya kuat, dilakukan bersama-sama kementerian itu boleh. Tapi kalo diam-diam itu tidak boleh," ujarnya.