Louisiana Menjadi Negara Bagian AS Pertama yang Menghukum Pedofil dengan Pengebirian Bedah
RIAU24.COM - Louisiana, sebuah negara bagian di Amerika Serikat, berada di ambang memberlakukan undang-undang baru yang kontroversial yang akan memungkinkan hakim untuk memerintahkan pengebirian bedah bagi individu yang dihukum karena kejahatan seks terhadap anak-anak.
Pada hari Senin (3 Juni), Badan Legislatif Louisiana yang dikendalikan GOP meloloskan RUU yang memberdayakan hakim untuk menghukum pedofil yang memangsa anak-anak di bawah 13 tahun untuk pengebirian bedah.
Sesuai CBS News, RUU itu sekarang menunggu tanda tangan Gubernur Republik Jeff Landry.
Jika ditandatangani, Louisiana akan menjadi negara bagian pertama yang menerapkan hukuman berat seperti itu.
Pengebirian di AS
Di Amerika, sementara negara-negara seperti Alabama, California, Florida, dan Texas mengizinkan pengebirian kimia, tidak ada yang saat ini mengamanatkan pengebirian bedah sebagai hukuman yudisial, menurut Konferensi Nasional Badan Legislatif Negara Bagian.