Louisiana Menjadi Negara Bagian AS Pertama yang Menghukum Pedofil dengan Pengebirian Bedah
RIAU24.COM - Louisiana, sebuah negara bagian di Amerika Serikat, berada di ambang memberlakukan undang-undang baru yang kontroversial yang akan memungkinkan hakim untuk memerintahkan pengebirian bedah bagi individu yang dihukum karena kejahatan seks terhadap anak-anak.
Pada hari Senin (3 Juni), Badan Legislatif Louisiana yang dikendalikan GOP meloloskan RUU yang memberdayakan hakim untuk menghukum pedofil yang memangsa anak-anak di bawah 13 tahun untuk pengebirian bedah.
Sesuai CBS News, RUU itu sekarang menunggu tanda tangan Gubernur Republik Jeff Landry.
Jika ditandatangani, Louisiana akan menjadi negara bagian pertama yang menerapkan hukuman berat seperti itu.
Pengebirian di AS
Di Amerika, sementara negara-negara seperti Alabama, California, Florida, dan Texas mengizinkan pengebirian kimia, tidak ada yang saat ini mengamanatkan pengebirian bedah sebagai hukuman yudisial, menurut Konferensi Nasional Badan Legislatif Negara Bagian.
Louisiana juga memiliki ketentuan untuk pengebirian kimia yang telah ada selama lebih dari 16 tahun, tetapi jarang digunakan.
Pengebirian Kimia vs Bedah
Pengebirian kimia melibatkan obat-obatan yang menurunkan kadar testosteron untuk mengurangi dorongan seksual, sedangkan pengebirian bedah adalah prosedur yang jauh lebih invasif.
"Ini adalah konsekuensi," kata Senator Valarie Hodges dari Partai Republik selama sidang komite bulan April.
"Ini adalah langkah di atas dan di luar hanya masuk penjara dan keluar," tambahnya.
Meskipun hukumannya berat, RUU itu mendapat dukungan kuat di kedua kamar yang didominasi GOP.
Itu memang memiliki beberapa oposisi yang datang dari Demokrat.
Khususnya, RUU itu ditulis oleh seorang Demokrat Senator Negara Bagian Regina Barrow, yang memandangnya sebagai langkah ekstra dalam menghukum kejahatan mengerikan terhadap anak-anak.
"Kita berbicara tentang bayi yang dilanggar oleh seseorang," kata Barrow selama pertemuan komite April, menambahkan, "Itu tidak bisa dimaafkan."
Saat ini, lebih dari 2.200 orang dipenjara di Louisiana karena kejahatan seks terhadap anak-anak di bawah 13 tahun.
Namun demikian, jika RUU ini menjadi undang-undang, itu hanya akan berlaku untuk pelanggaran yang dilakukan pada atau setelah 1 Agustus 2024.
Hukuman akan menjadi kebijaksanaan hakim dan tidak secara otomatis dijatuhkan.
“Sementara pengebirian biasanya dikaitkan dengan pria, itu juga bisa berlaku untuk wanita,” kata Barrow.
Kegagalan untuk mematuhi perintah pengebirian bedah dapat mengakibatkan tambahan tiga hingga lima tahun penjara.
Seorang ahli medis harus menentukan apakah pelaku itu adalah kandidat yang tepat untuk prosedur sebelum dilakukan.
(***)