Melihat Pilihan KPU Soal Putusan MA
RIAU24.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari masih membisu terkait putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia calon kepala daerah (cakada).
Hal itu diutarakannya usai pelantikan anggota KPU Kota Gorontalo periode 2024-2029 di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin 3 Juni 2024.
Baca juga: Kekayaan Verrel Bramasta Curi Perhatian Warganet, Capai Rp51,8 Miliar Begini Kata Venna Melinda
"Saya belum komentar dulu karena masih harmonisasi. Bisa enggak?" ujarnya.
Pada kesempatan berbeda, anggota KPU RI Idham Holik mengaku hal itu sudah dilaporkan kepada jajarannya dan akan dibahas secara internal terlebih dahulu.
"Sepertinya akan dilakukan pembahasan di internal, dan sebagaimana kewajiban etis, KPU akan berkomunikasi dan berkonsultasi dengan pembentuk UU (DPR)," sebut idhan.
"Ya KPU akan mengkaji dan merapatkannya," tambahnya.