Menu

Melihat Pilihan KPU Soal Putusan MA

Azhar 3 Jun 2024, 23:25
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari. Sumber: Tribunnews.com
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari. Sumber: Tribunnews.com

RIAU24.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari masih membisu terkait putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia calon kepala daerah (cakada).

Hal itu diutarakannya usai pelantikan anggota KPU Kota Gorontalo periode 2024-2029 di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin 3 Juni 2024.

"Saya belum komentar dulu karena masih harmonisasi. Bisa enggak?" ujarnya.

Pada kesempatan berbeda, anggota KPU RI Idham Holik mengaku hal itu sudah dilaporkan kepada jajarannya dan akan dibahas secara internal terlebih dahulu.

"Sepertinya akan dilakukan pembahasan di internal, dan sebagaimana kewajiban etis, KPU akan berkomunikasi dan berkonsultasi dengan pembentuk UU (DPR)," sebut idhan.

"Ya KPU akan mengkaji dan merapatkannya," tambahnya.

Untuk diketahui, MA mengabulkan permohonan Partai Garda republik Indonesia (Garuda) terkait aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun.

Putusan tersebut diputuskan oleh majels hakim yang memutus yakni Yulius dan anggotanya Cerah Bangun dengan putusan Nomor 23 P/HUM/2024 pada Rabu, 29 Mei 2024.

"Memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota," bunyi putusan.

Kpu