Menu

Kemenang RI: 32 Jemaah Haji Indonesia Meninggal Dunia 

Zuratul 2 Jun 2024, 22:44
Kemenang RI: 32 Jemaah Haji Indonesia Meninggal Dunia 
Kemenang RI: 32 Jemaah Haji Indonesia Meninggal Dunia 

"Edaran terbit selain agar pelaksanaan dam sesuai ketentuan hukum Islam atau Syariah Compliance, juga dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan daging hewan dam/hadyu (utilization of meat)," sebut Anna Hasbie di Jakarta, Minggu (2/6/2024).

Edaran ini juga menginformasikan lembaga yang bisa menjadi tempat membayar dam, yaitu Rumah Pemotongan Hewan atau RPH Al-Ukaisyiyah dan RPH Adhahi.

Dalam petunjuk teknis ini, terdapat standar dan komponen biaya DAM yang dapat dijadikan acuan para jemaah dan petugas.

(***)
 

Halaman: 23Lihat Semua