Kemenang RI: 32 Jemaah Haji Indonesia Meninggal Dunia
Bagi para jemaah yang masih sakit dan dirawat di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) dan rumah sakit di Madinah, akan dibawa ke Makkah diantar oleh petugas KKHI.
Widi menjelaskan momen menjalani puncak haji di Arafah, Muzdalifah, Mina dan lempar jumrah menuntut kesiapan prima, khususnya ketahanan fisik.
"Masa menunggu puncak haji tersebut, selain mendalami manasik haji, banyak jemaah yang memanfaatkan waktu tersebut untuk tawaf sunah atau ibadah umrah, bahkan sebagian jemaah melakukan umrah hingga berkali-kali," katanya.
Edaran pembayaran dam terbit
Sementara itu, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran DAM/Hadyu Tahun 1445 H/2024 M.
Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mengatakan edaran ini terbit sebagai bagian dari upaya melindungi jemaah haji sekaligus memastikan pengelolaan pemotongan dam berjalan sesuai dengan ketentuan syariah.