Begini Respon Muhammadiyah soal Ormas Keagamaan Boleh Kelola Tambang Batu Bara
RIAU24.COM -Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyatakan aturan yang memberi kesempatan bagi ormas keagamaan untuk mengelola lahan tambang merupakan kewenangan pemerintah.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menyebut selama ini belum ada pembicaraan dan penawaran kepada Muhammadiyah terkait pengelolaan lahan tambang tersebut.
"Itu wewenang pemerintah. Sampai sekarang tidak ada pembicaraan dan penawaran untuk Muhammadiyah," kata Mu'ti saat dihubungi, Sabtu (1/6).
Pernyataan Mu'ti ini merespons langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang resmi membuka jalan bagi ormas keagamaan untuk mengelola lahan tambang.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Beleid itu diteken Jokowi dan diundangkan pada Kamis (30/5).
Aturan baru itu menyertakan pasal 83A yang memberikan kesempatan organisasi keagamaan untuk memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).