Menu

Begini Respon Muhammadiyah soal Ormas Keagamaan Boleh Kelola Tambang Batu Bara 

Zuratul 2 Jun 2024, 14:12
Begini Respon Muhammadiyah soal Ormas Keagamaan Boleh Kelolo Tambang Batu Bara 
Begini Respon Muhammadiyah soal Ormas Keagamaan Boleh Kelolo Tambang Batu Bara 

RIAU24.COM -Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyatakan aturan yang memberi kesempatan bagi ormas keagamaan untuk mengelola lahan tambang merupakan kewenangan pemerintah.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menyebut selama ini belum ada pembicaraan dan penawaran kepada Muhammadiyah terkait pengelolaan lahan tambang tersebut.

"Itu wewenang pemerintah. Sampai sekarang tidak ada pembicaraan dan penawaran untuk Muhammadiyah," kata Mu'ti saat dihubungi, Sabtu (1/6).

Pernyataan Mu'ti ini merespons langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang resmi membuka jalan bagi ormas keagamaan untuk mengelola lahan tambang.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Beleid itu diteken Jokowi dan diundangkan pada Kamis (30/5).

Aturan baru itu menyertakan pasal 83A yang memberikan kesempatan organisasi keagamaan untuk memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," tulis Pasal 83A (1) PP 25/2024, dikutip Jumat (31/5).

Sesuai Pasal 83A (2) PP 25/2024, WIUPK tersebut merupakan wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Kendati demikian, Pasal 83 (3) beleid yang sama mengatur IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan menteri.

"Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali," sambung Pasal 83 (4) PP 25/2024.

Selain itu, badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan yang mendapatkan IUPK dilarang bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya.

Terpisah, Ketua PP Muhammadiyah sekaligus Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan aturan ini merupakan sebuah terobosan yang perlu diapresiasi.

Ia mengatakan selama ini hanya badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan yang dipercaya pemerintah untuk mengelola tambang.

"Dengan keluarnya SK baru tersebut ada sebuah terobosan yang dilakukan oleh pemerintah yang perlu diapresiasi, karena dalam SK itu ormas-ormas keagamaan yang selama ini sudah berbuat banyak bagi bangsa dan negara diberi kesempatan oleh pemerintah untuk ikut mengelola tambang," kata Anwar dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/6).

(***)