Pemerintah Indonesia Mendesak Wisatawan Agar Mematuhi Aturan Imigrasi
Pemerintah Arab Saudi juga memberikan sanksi berupa denda bagi mereka yang melanggar aturan haji. Pada 7 Mei 2024, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengeluarkan pernyataan bahwa orang yang menunaikan ibadah haji tanpa rasa (izin sah) akan dikenakan denda sebesar 10.000 riyal. Orang tersebut juga akan dideportasi ke negara asalnya dan dilarang memasuki Arab Saudi sesuai batas waktu yang ditentukan secara hukum. Dendanya bisa berlipat ganda hingga 50.000 riyal jika pelanggaran berulang.
Siapapun yang terbukti membantu orang melanggar izin haji bisa diancam pidana penjara enam bulan. Untuk memastikan keabsahan izin jemaah haji, otoritas Arab Saudi rutin melakukan pemeriksaan tasreh di jalan-jalan utama menuju Mekkah.
“Taatilah aturan yang ada. Jangan sampai tujuan baik berwisata malah hilang karena kita salah mengambil jalan pintas,” pesan Godam. ***