Menu

Pemerintah Indonesia Mendesak Wisatawan Agar Mematuhi Aturan Imigrasi

Devi 31 May 2024, 21:10
Pemerintah Indonesia Mendesak Wisatawan Agar Mematuhi Aturan Imigrasi
Pemerintah Indonesia Mendesak Wisatawan Agar Mematuhi Aturan Imigrasi

RIAU24.COM - Direktorat Jenderal Imigrasi menghimbau kepada seluruh WNI yang hendak bepergian ke luar negeri untuk mengikuti aturan keimigrasian mulai dari sebelum keberangkatan hingga saat tiba di negara tujuan. 

Menurut Direktur Pengawasan Imigrasi Saffar Muhammad Godam, pelaku perjalanan Indonesia harus memastikan paspornya masih berlaku untuk mendapatkan visa dari negara tujuan.

“Data seperti nama lengkap, kewarganegaraan, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, dan foto harus benar dan sesuai. Ini sangat penting agar tidak ada kendala saat WNI bepergian ke luar negeri,” kata Godam.

Menurut Undang-Undang Keimigrasian tahun 2011, paspor Indonesia adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia bagi warga negara untuk melakukan perjalanan ke luar negeri dan hanya berlaku untuk jangka waktu tertentu. Warga negara Indonesia juga wajib memberikan informasi yang sebenarnya pada saat pembuatan paspor (wawancara) di kantor imigrasi.

Peraturan Kementerian Hak Asasi Manusia tahun 2014 menyatakan bahwa paspor dapat dibatalkan jika pemegangnya terbukti memberikan informasi yang tidak benar untuk memperoleh paspor.

“Imigrasi di masing-masing negara menentukan secara rinci klasifikasi visanya, disesuaikan dengan aktivitas orang asing selama berada di negaranya. Misalnya, Arab Saudi menerapkan aturan ketat bahwa jamaah haji harus menggunakan visa haji. Bahkan sudah ada fatwa dari Arab Saudi. Majelis Ulama Senior mendukung aturan ini demi kemaslahatan seluruh jamaah haji,” kata Godam.

Pemerintah Arab Saudi juga memberikan sanksi berupa denda bagi mereka yang melanggar aturan haji. Pada 7 Mei 2024, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengeluarkan pernyataan bahwa orang yang menunaikan ibadah haji tanpa rasa (izin sah) akan dikenakan denda sebesar 10.000 riyal. Orang tersebut juga akan dideportasi ke negara asalnya dan dilarang memasuki Arab Saudi sesuai batas waktu yang ditentukan secara hukum. Dendanya bisa berlipat ganda hingga 50.000 riyal jika pelanggaran berulang.

Siapapun yang terbukti membantu orang melanggar izin haji bisa diancam pidana penjara enam bulan. Untuk memastikan keabsahan izin jemaah haji, otoritas Arab Saudi rutin melakukan pemeriksaan tasreh di jalan-jalan utama menuju Mekkah.

“Taatilah aturan yang ada. Jangan sampai tujuan baik berwisata malah hilang karena kita salah mengambil jalan pintas,” pesan Godam. ***