Menu

PDIP Sebut Putusan MA yang Cabut Syarat Usia Cakada Demi Loloskan Putra Penguasa

Riko 30 May 2024, 21:57
Foto (net)
Foto (net)
 
Dalam putusan ini MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.
 
Sehingga, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon. 

 

Halaman: 45Lihat Semua