PDIP Sebut Putusan MA yang Cabut Syarat Usia Cakada Demi Loloskan Putra Penguasa
RIAU24.COM - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencabut syarat batas usia calon kepala daerah (cakada) menuai sorotan.
Putusan itu disinyalir memberikan karpet merah untuk putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep pada kontestasi Pilkada Serentak 2024.
Juru Bicara Tim Nasional Pemenangan Pilkada PDI Perjuangan (PDIP), Chico Hakim menyebut, hukum kembali diakali demi meloloskan putra penguasa maju sebagai calon kepala daerah.
"Kembali lagi hukum diakali oleh hukum demi meloloskan putra penguasa maju sebagai calon," kata Chico melansir jawapos. Kamis (30/5).
Chico mengutarakan, negara beserta aparaturnya dipaksa untuk mengakomodir calon pemimpin yang tanpa pengalaman. Bahkan minim prestasi dan belum cukup umur.
Ia menegaskan, mengakali hukum sama saja bentuk pengkhianatan tertinggi terhadap reformasi.
"Mengakali hukum dengan hukum adalah bentuk pengkhianatan tertinggi pada cita-cita reformasi," cetus Chico.
Mahkamah Agung (MA) sebelumnya mengabulkan gugatan Partai Garuda terkait uji materi batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur. MA memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mencabut aturan perihal batas usia calon kepala daerah.
"Kabul permohonan," demikian dikutip dalam Direktori Putusan MA, Kamis (30/5).
Putusan ini diperiksa dan diadili oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Yulius, dengan Hakim Agung Cerah Bangun dan Hakim Agung Yodi Martiono Wahyunadi sebagai anggota majelis dalam putusan Nomor 23 P/HUM/2024.
Dalam pertimbangannya, MA berpendapat bahwa Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU berbunyi, berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan pasangan calon.
Menurut MA, Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, bberusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Dalam putusan ini MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.
Sehingga, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.