Mantan Hakim MK Ini Meyakini PSU Pileg Bisa Berdampak pada Peserta Pemilu
Menurutnya, untuk dilakukan PSU harus benar-benar dapat dibuktikan bahwa pemilih yang menggunakan hak pilihnya di salah satu tempat pemungutan suara (TPS) merupakan orang tidak berhak untuk memilih di TPS tersebut dan benar hadir untuk memilih.
Untuk diketahui, Partai Golkar mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif di Sulawesi Barat (Sulbar).