Mantan Hakim MK Ini Meyakini PSU Pileg Bisa Berdampak pada Peserta Pemilu
RIAU24.COM - Mantan Hakim Konstitusi Aswanto meyakini ketika permohonan PSU dari Golkar dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK), akan berdampak ke seluruh partai politik (parpol) peserta pemilu.
"Ada potensi pergeseran suara tidak hanya akan berdampak pada pihak-pihak yang bersengketa di MK. Parpol-parpol di urutan teratas, ada kemungkinannya akan kehilangan suaranya, akan hilang kursinya," ujarnya dikutip dari rmol.id, Kamis 30 Mei 2024.
Tak hanya itu, dampak beruntun lainnya akan terjadi apabila PSU ditetapkan MK.
"Di saat yang sama, mereka (parpol) tidak punya lagi peluang untuk mengajukan perselisihan hasil di MK," sebutnya.
"Sebab terkendala dengan batas waktu pengajuan sengketa. Inilah bedanya antara pileg dan pilkada," ujarnya.
Aswanto juga bicara soal hubungan antara hak memilih dengan syarat-syarat PSU.
Menurutnya, untuk dilakukan PSU harus benar-benar dapat dibuktikan bahwa pemilih yang menggunakan hak pilihnya di salah satu tempat pemungutan suara (TPS) merupakan orang tidak berhak untuk memilih di TPS tersebut dan benar hadir untuk memilih.
Untuk diketahui, Partai Golkar mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif di Sulawesi Barat (Sulbar).