Menu

UKT Batal Naik, Dirjen Diktiristek Minta Rektor PTN dan PTNBH Lakukan 6 Hal Ini

Riko 28 May 2024, 21:33
Abdul Haris (net)
Abdul Haris (net)

5. Rektor PTN dan PTNBH harus menginformasikan tarif UKT dan IPI sesuai dengan revisi Keputusan Rektor kepada mahasiswa baru yang telah diterima, namun belum mendaftar ulang atau sudah mengundurkan diri dan memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk melakukan daftar ulang.

6. Rektor PTN dan PTNBH harus segera melakukan pengembalian pembayaran atau penyesuaian perhitungan pembayaran UKT untuk semester berikutnya kepada calon mahasiswa baru yang telah melakukan pembayaran.

Halaman: 23Lihat Semua