UKT Batal Naik, Dirjen Diktiristek Minta Rektor PTN dan PTNBH Lakukan 6 Hal Ini
1. Rektor PTN dan PTNBH harus mengajukan kembali UKT dan IPI tahun ajaran 2024/2025 kepada Kemdikbudristek
Pengajuan kembali tarif UKT dan IPI paling lambat 5 Juni 2024 tanpa tanpa kenaikan dibandingkan dengan tarif tahun akademik 2023/2024 dan sesuai dengan ketentuan batas maksimal dalam Peraturan
2. Mendikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemdikbudristek.
3. Setelah mendapat surat rekomendasi atau surat persetujuan dari Dirjen Diktiristek, PTN dan PTNBH harus merevisi keputusan Rektor terkait tarif UKT dan IPI tahun ajaran 2024/2025.
4. PTN dan PTNBH harus memastikan tidak ada mahasiswa baru 2024/2025 yang membayar UKT lebih tinggi setelah revisi keputusan Rektor.