UKT Batal Naik, Dirjen Diktiristek Minta Rektor PTN dan PTNBH Lakukan 6 Hal Ini
RIAU24.COM - Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek, Abdul Haris telah mengirimkan surat edaran Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 kepada rektor di sejumlah PTN dan PTNBH dalam hal pembatalan kenaikan UKT.
"Terima kasih atas respon positif yang kami terima sejak Mas Menteri mengumumkan pembatalan kenaikan UKT siang hari kemarin. Secara resmi saya telah bersurat kepada pemimpin PTN dan PTNBH mengenai enam poin penting untuk dilaksanakan," kata Haris dalam keterangan resminya, dikutip Detik. Selasa (28/5/2024).
Surat tersebut ditujukan kepada 75 PTN dan PTNBH yang memuat enam poin imbauan. Salah satunya terkait tenggat waktu pengajuan kembali PTN hingga 5 Juni 2024.
"Rektor perlu mengajukan kembali tarif UKT dan IPI paling lambat tanggal 5 Juni 2024," kata Haris.
Ia juga meminta masing-masing PTN dan PTNBH mengajukan UKT dan IPI tanpa kenaikan dibandingkan dengan tarif tahun akademik 2023/2024. Adapun batas maksimal tarif harus sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT).
6 Arahan Dirjen Diktiristek Terkait Pembatalan Kenaikan UKT