Mencari Kebenaran Soal Bisa Nyoblos Dimana Saja Hanya Bermodalkan e-KTP
RIAU24.COM - Masyarakat dihebohkan dengan kabar bisa nyoblos di mana saja hanya bermodalkan e-KTP.
Tahukah jika kabar serupa juga pernah muncul menjelang Pilkada 2018 lalu dikutip dari liputan6.com.
Sayangnya, informasi tersebut ternyata palsu. Kabar tersebut awalnya bertuliskan imbauan untuk mengawasi jalannya pemungutan suara pada Pilkada Serentak 2018.
Dalam pesan berantai yang beredar melalui WhatsApp itu masyarakat dapat menggunakan hak suaranya di TPS mana saja hanya dengan menggunakan e-KTP.
Baca juga: Luber Jurdil Harapan Gibran di Pilkada 2024
Kabar serupa lalu kembali beredar di Pemilu 2019, menceritakan pemilih diperbolehkan nyoblos hanya dengan e-KTP walaupun tidak memiliki surat undangan atau formulir A5.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyikapi kabar bohong tersebut.