Menu

Mencari Kebenaran Soal Bisa Nyoblos Dimana Saja Hanya Bermodalkan e-KTP

Azhar 28 May 2024, 16:48
Ilustrasi pilkada. Sumber: RRI
Ilustrasi pilkada. Sumber: RRI

RIAU24.COM - Masyarakat dihebohkan dengan kabar bisa nyoblos di mana saja hanya bermodalkan e-KTP.

Tahukah jika kabar serupa juga pernah muncul menjelang Pilkada 2018 lalu dikutip dari liputan6.com.

Sayangnya, informasi tersebut ternyata palsu. Kabar tersebut awalnya bertuliskan imbauan untuk mengawasi jalannya pemungutan suara pada Pilkada Serentak 2018.

Dalam pesan berantai yang beredar melalui WhatsApp itu masyarakat dapat menggunakan hak suaranya di TPS mana saja hanya dengan menggunakan e-KTP.

Kabar serupa lalu kembali beredar di Pemilu 2019, menceritakan pemilih diperbolehkan nyoblos hanya dengan e-KTP walaupun tidak memiliki surat undangan atau formulir A5.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyikapi kabar bohong tersebut.

"Nah ini kadang-kadang misinformasi ini keluar di masyarakat seolah-olah orang yang punya e-KTP di mana pun asalnya kita boleh nyoblos, nah itu informasi yang kurang pas," sebut Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata.

Untuk diketahui, masyarakat yang memiliki e-KTP memang punya hak suara saat Pemilu maupun Pilkada.

Hanya saja, pemilih yang memiliki hak suara harus terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Seperti misalnya, jika pemilih beralamat sesuai e-KTP di wilayah Jakarta Pusat, maka dia tidak bisa nyoblos di tempat lain.