Menu

Breaking News! Mendikbud Nadiem Batalkan Kenaikan UKT Usai Dipanggil Presiden Jokowi

Zuratul 27 May 2024, 15:15
Breaking News! Mendikbud Nadiem Batalkan Kenaikan UKT Usai Dipanggil Presiden Jokowi. (X/Foto)
Breaking News! Mendikbud Nadiem Batalkan Kenaikan UKT Usai Dipanggil Presiden Jokowi. (X/Foto)

Kemendikbud mengeluarkan aturan baru mengenai UKT yaitu Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024. 

Dalam aturan itu, Nadiem mewajibkan setiap universitas membuka dua kelas UKT, yaitu kelompok I dengan tarif Rp 500.000 dan kelompok II dengan tarif Rp 1.000.000.

Pemimpin perguruan tinggi negeri di bawah Kemendikbud wajib memasukkan 2 kelompok tarif ini dalam sistem pembayaran di kampusnya. 

Namun untuk kelompok tarif lainnya, pemimpin PTN diperbolehkan mengambil keputusan sendiri dengan nilai paling tinggi sama dengan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) yang ditetapkan di setiap program studi.

Belakangan, aturan ini ditengarai menyebabkan biaya UKT di sejumlah kampus negeri di Indonesia meningkat tajam. 

Kenaikan tarif ini banyak diprotes oleh para mahasiswa. Akibatnya banyaknya protes itu, Komisi X memanggil Nadiem dan jajarannya untuk memberikan klarifikasi.

Halaman: 123Lihat Semua