Menu

Breaking News! Mendikbud Nadiem Batalkan Kenaikan UKT Usai Dipanggil Presiden Jokowi

Zuratul 27 May 2024, 15:15
Breaking News! Mendikbud Nadiem Batalkan Kenaikan UKT Usai Dipanggil Presiden Jokowi. (X/Foto)
Breaking News! Mendikbud Nadiem Batalkan Kenaikan UKT Usai Dipanggil Presiden Jokowi. (X/Foto)

RIAU24.COM -Pemerintahan Presiden Jokowi akhirnya membatalkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) usai mendapatkan banyak protes dari Mahasiswa dan viral di masyarakat.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim usai dipanggil Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/5/2024).

"Kami juga Kemendikbudristek telah mengambil Keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT di tahun ini," jelasnya.

Beberapa waktu terakhir, Nadiem telah mendengarkan aspirasi mengenai UKT dari pemangku kepentingan, baik rektor hingga mahasiswa.

"Jadi saya mendengar sekali dari mahasiswa keluarga dan masyarakat mengenai concern mereka mengenai peningkatan UKT yang terjadi di PTN kita. Dan itu memang saya lihat angka-angkanya dan buat saya pun cukup mencemaskan jadi saya cukup mengerti kekhawatiran tersebut," terangnya.

Diketahui Nadiem masuk ke Istana Negara pukul 13.21 siang seorang diri. Pertemuan ini khususnya membahas UKT.

Kemendikbud mengeluarkan aturan baru mengenai UKT yaitu Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024. 

Dalam aturan itu, Nadiem mewajibkan setiap universitas membuka dua kelas UKT, yaitu kelompok I dengan tarif Rp 500.000 dan kelompok II dengan tarif Rp 1.000.000.

Pemimpin perguruan tinggi negeri di bawah Kemendikbud wajib memasukkan 2 kelompok tarif ini dalam sistem pembayaran di kampusnya. 

Namun untuk kelompok tarif lainnya, pemimpin PTN diperbolehkan mengambil keputusan sendiri dengan nilai paling tinggi sama dengan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) yang ditetapkan di setiap program studi.

Belakangan, aturan ini ditengarai menyebabkan biaya UKT di sejumlah kampus negeri di Indonesia meningkat tajam. 

Kenaikan tarif ini banyak diprotes oleh para mahasiswa. Akibatnya banyaknya protes itu, Komisi X memanggil Nadiem dan jajarannya untuk memberikan klarifikasi.

Di depan DPR, Nadiem menyebutkan bahwa penerapan tarif baru UKT justru menerapkan prinsip keadilan. 

Ia mengatakan mahasiswa yang ekonominya mampu harus membayar lebih ketimbang mahasiswa yang tidak mampu.

(***)