Keluarga Vina Ragukan Sikap Polisi, Gugurkan Dua DPO usai Tangkap Pegi Setiawan
RIAU24.COM -Kuasa hukum keluarga Vina Cirebon, Putri Maya Rumanti menilai ada kejanggalan terkait digugurkannya dua nama yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Kedua nama yang digugurkan polisi adalah Andi dan Dani.
Kedua nama itu digugurkan tak lama setelah polisi berhasil menangkap Pegi Setiawan alias Perong dan menetapkan Pegi sebagai tersangka pembunuhan Vina Cirebon.
"Ada kejanggalan di dalam pernyataan yang kami dengar hari ini, bahwa kenapa kok hanya satu yang dinyatakan benar itu DPO, lah yang dua kemana?" kata Putri dikutip dari CNN Indonesia, Senin (27/5).
Ia mengatakan di dalam putusan pengadilan, jelas dinyatakan ada tiga nama DPO, yakni Andi, Dani dan Pegi. Putri pun mempertanyakan hilangnya nama Andi dan Dani.
Putri mengaku ingin mengonfirmasi langsung hal itu kepada penyidik.