Keluarga Vina Ragukan Sikap Polisi, Gugurkan Dua DPO usai Tangkap Pegi Setiawan
RIAU24.COM -Kuasa hukum keluarga Vina Cirebon, Putri Maya Rumanti menilai ada kejanggalan terkait digugurkannya dua nama yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Kedua nama yang digugurkan polisi adalah Andi dan Dani.
Kedua nama itu digugurkan tak lama setelah polisi berhasil menangkap Pegi Setiawan alias Perong dan menetapkan Pegi sebagai tersangka pembunuhan Vina Cirebon.
"Ada kejanggalan di dalam pernyataan yang kami dengar hari ini, bahwa kenapa kok hanya satu yang dinyatakan benar itu DPO, lah yang dua kemana?" kata Putri dikutip dari CNN Indonesia, Senin (27/5).
Ia mengatakan di dalam putusan pengadilan, jelas dinyatakan ada tiga nama DPO, yakni Andi, Dani dan Pegi. Putri pun mempertanyakan hilangnya nama Andi dan Dani.
Putri mengaku ingin mengonfirmasi langsung hal itu kepada penyidik.
Namun, kata dia, pihak keluarga tidak diberi ruang.
"Kami sebenarnya ingin sekali konfirmasi hal tersebut, tapi kami tidak diberikan ruang, kami agak bertanya-tanya curiga, ada apa ini? Kami ini kan pihak korban, yang mengetahui perkembangan-perkembangan yang terjadi dalam hal proses penyidikan, tapi kami sendiri tidak diberikan ruang, tidak diberikan kesempatan untuk bicara dengan penyidik," katanya.
Terlepas dari kejanggalan-kejanggalan itu, Putri juga menyebut pihaknya mengapresiasi keberhasilan polisi menangkap Pegi.
Dia menyebut keluarga menyerahkan sepenuhnya proses hukum di kepolisian, termasuk soal sosok Pegi yang oleh sebagian pihak diragukan terlibat di kasus Vina.
"Tentunya kami harus mendukung apa saja yang dihasilkan dari penyelidikan. Dibilang percaya atau tidak tentu kami kembalikan kepada hasil penyelidik. Karena yang melakukan pemeriksaan, penangkapan, mengumpulkan barang bkti, alat bukti dan lain sebagainya yang bisa mengerucut pada Pegi adalah kepolisian," kata Putri.
"Tentunya kami mempercayai hal tersebut karena sudah dilakukan rilis. Kalau kemarin kami belum mempercayai karena belum mendengar secara langsung rilis yang diberikan Polda Jabar," imbuhnya.
Putri pun menilai bantahan yang keluar dari Pegi terkait keterlibatannya di kasus pembunuhan Vina Cirebon sebagai hal yang wajar.
"Perihal itu sah-sah saja dilakukan oleh dia untuk pembelaan. Karena yang namanya penjahat atau pelaku kejahatan kalau mengakui secara langsung ya, udah enggak sulit kita mengungkapnya," ujar Putri.
"Namun kami mau memastikan juga bentuk keyakinan dari kepolisian terhadap penangkapan Pegi dan kenapa dua DPO bisa hilang. Tapi kami tidak bisa mengkonfirmasi itu," kata Putri.
(***)