Jawaban Petinggi Partai Usai MK Kandaskan PPP Menuju Parlemen
Tambahnya, terjadi perbedaan perspektif antara MK dan PPP dalam melihat obyek gugatan terkait PHPU yang mengakibatkan putusan sengketa Pileg 2024 tidak sesuai dengan harapan.
"Ada perspektif yang berbeda dalam melihat obyek gugatan yang PPP ajukan. Konsekuensinya, putusan MK jauh dari harapan. Kami menghormati putusan tersebut dalam sudut pandang konstitusional," ujarnya.
Untuk diketahui, PPP mengajukan permohonan gugatan atas PHPU di MK melalui putusan desmissal.
Baca juga: Gegara Suswono, PKS Jadi Kena Getahnya
Namun sayang, tahapan pembuktian atas permohonan PPP tidak dapat dilanjutkan.
Putusan ini artinya memupuskan harapan PPP untuk memenuhi syarat minimal batas ambang keterwakilan di parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4 persen.