Menu

Jawaban Petinggi Partai Usai MK Kandaskan PPP Menuju Parlemen

Azhar 23 May 2024, 17:16
Sekjen PPP Arwani Thomafi. Sumber: Tribunnews.com
Sekjen PPP Arwani Thomafi. Sumber: Tribunnews.com

RIAU24.COM - Sekjen PPP Arwani Thomafi mengaku berlapang dada usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang diajukan partainya.

Artinya, PPP tetap tidak lolos menuju parlemen dikutip dari liputan6.com, Kamis 23 Mei 2024.

Meskipun putusan MK tidak sesuai dengan harapan, namun pihaknya sudah memperjuangkan suara pemilih PPP melalui jalur konstitusional dengan optimal.

"Putusan MK tentu tidak sesuai harapan. Tapi perlu kami tegaskan, PPP telah berjuang sebaik-baiknya dan sehormat-hormatnya," ujarnya.

PPP juga sudah optimal memperjuangkan suara pemilih dengan cara konstitusional melalui gugatan PHPU di MK.

"Kami memperjuangkan suara pemilih PPP dengan cara yang benar dengan menghormati institusi demokrasi," sebutnya.

Tambahnya, terjadi perbedaan perspektif antara MK dan PPP dalam melihat obyek gugatan terkait PHPU yang mengakibatkan putusan sengketa Pileg 2024 tidak sesuai dengan harapan.

"Ada perspektif yang berbeda dalam melihat obyek gugatan yang PPP ajukan. Konsekuensinya, putusan MK jauh dari harapan. Kami menghormati putusan tersebut dalam sudut pandang konstitusional," ujarnya.

Untuk diketahui, PPP mengajukan permohonan gugatan atas PHPU di MK melalui putusan desmissal.

Namun sayang, tahapan pembuktian atas permohonan PPP tidak dapat dilanjutkan.

Putusan ini artinya memupuskan harapan PPP untuk memenuhi syarat minimal batas ambang keterwakilan di parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4 persen.