Menu

Kemendikbud Klarifikasi soal Ucapan Ditjen Dikti 'Kuliah Kebutuhan Tersier' 

Zuratul 21 May 2024, 15:49
Kemendikbud Klarifikasi soal Ucapan Ditjen Dikti 'Kuliah Kebutuhan Tersier'. (X/Foto)
Kemendikbud Klarifikasi soal Ucapan Ditjen Dikti 'Kuliah Kebutuhan Tersier'. (X/Foto)

"Dari sisi kualitas dan relevansinya agar tentu kita bisa menghasilkan SDM unggul yang bisa membawa Indonesia maju, Indonesia Emas 2045," katanya.

Sebelumnya merespons banyaknya protes soalUKT,Tjitjik menyebut pendidikan tinggi merupakan pendidikan tersier atau pilihan yang tidak masuk dalam wajib belajar 12 tahun. Pendidikan wajib di Indonesia saat ini hanya 12 tahun yakni dari SD, SMP hingga SMA.

Namun pernyataan itu menuai banyak protes dari sejumlah pihak, terutama dari mahasiswa.

"Dari sisi yang lain kita bisa melihat bahwa pendidikan tinggi ini adalah tertiary education. Jadi bukan wajib belajar. Artinya tidak seluruhnya lulusan SLTA, SMK itu wajib masuk perguruan tinggi. Ini sifatnya adalah pilihan," kata Tjitjik di Kantor Kemendikbud, Rabu (16/5).

"Siapa yang ingin mengembangkan diri masuk perguruan tinggi, ya itu sifatnya adalah pilihan, bukan wajib," imbuhnya.

(***)

Halaman: 12Lihat Semua