Menu

Kemendikbud Klarifikasi soal Ucapan Ditjen Dikti 'Kuliah Kebutuhan Tersier' 

Zuratul 21 May 2024, 15:49
Kemendikbud Klarifikasi soal Ucapan Ditjen Dikti 'Kuliah Kebutuhan Tersier'. (X/Foto)
Kemendikbud Klarifikasi soal Ucapan Ditjen Dikti 'Kuliah Kebutuhan Tersier'. (X/Foto)

RIAU24.COM -Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kemendikbudristek klarifikasi soal pernyataan Sekretaris mereka, Tjitjik Sri Tjahjandarie yang menyebut kuliah sebagai kebutuhan tersier saat merespons kenaikan uang kuliah UKT di sejumlah perguruan tinggi.

Dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR, Mendikbukristek Nadiem Makarim bersama jajarannya termasuk Dirjen Dikti, Abdul Haris sempat dicecar karena pernyataan Tjitjik tersebut.

"Yang terus menerus disebut itu pernyataan Bu Sesdirjen, yang kebutuhan tersier pendidikan tinggi ini menjadi kebutuhan tersier," kata Fikri dalam rapat di Kompleks Parlemen, Selasa (21/5).

Menjawab hal itu, Dirjen Dikti, Abdul Haris mengaku pihaknya memahami sejumlah kritik atas pernyataan tersebut. Dia berjanji pihaknya akan terus berusaha agar pendidikan tinggi menjadi hal yang utama.

"Catatan dari Pak Fikri terkait dengan tersier. Kami juga memahami bahwa, ini terus terang kita akan coba memanfaatkan bahwa pendidikan ini adalah sesuatu yang utama," ucap Haris.

Dia memahami Indonesia ke depan memiliki kebutuhan untuk meningkatkan sumber daya manusia (SDM). Terutama untuk membawa Indonesia Emas di 2045.

"Dari sisi kualitas dan relevansinya agar tentu kita bisa menghasilkan SDM unggul yang bisa membawa Indonesia maju, Indonesia Emas 2045," katanya.

Sebelumnya merespons banyaknya protes soalUKT,Tjitjik menyebut pendidikan tinggi merupakan pendidikan tersier atau pilihan yang tidak masuk dalam wajib belajar 12 tahun. Pendidikan wajib di Indonesia saat ini hanya 12 tahun yakni dari SD, SMP hingga SMA.

Namun pernyataan itu menuai banyak protes dari sejumlah pihak, terutama dari mahasiswa.

"Dari sisi yang lain kita bisa melihat bahwa pendidikan tinggi ini adalah tertiary education. Jadi bukan wajib belajar. Artinya tidak seluruhnya lulusan SLTA, SMK itu wajib masuk perguruan tinggi. Ini sifatnya adalah pilihan," kata Tjitjik di Kantor Kemendikbud, Rabu (16/5).

"Siapa yang ingin mengembangkan diri masuk perguruan tinggi, ya itu sifatnya adalah pilihan, bukan wajib," imbuhnya.

(***)